Tuesday, December 30, 2014

internet

benar-benar terancam mati total. Hal ini disampaikan sendiri oleh penyedia layanan internet yang ada di Indonesia. Para penyedia internet atau ISP di Indonesia khawatir jika model bisnis yang mereka tekuni selama ini berpotensi menyalahi aturan dan dapat berujung penjara.
Awal mula kekhawatiran ini adalah kasus Indosat dan IM2 yang akhirnya membuat Indar Atmanto selaku Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) di vonis penjara 8 tahun. Selain itu usaha kasasi yang diajukannya pun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Jika penyedia ISP di Indonesia benar-benar “mogok” dalam menyediakan layanannya, maka ini akan menjadi “kiamat internet” bagi Indonesia.
Wah! Internet Indonesia Terancam Mati Total, Ini Penyebabnya!
Indar Atmanto diputuskan bersalah oleh pengadilan tinggi akibat kasus pengadaan frkuensi 3G. Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa penuntut umum), inti permasalahan adalah pada penggunaan pita frekuensi radio. Pihak IM2 didakwa telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz dengan Indosat secara bersama-sama melalui sebuah perjanjian kerjasama tanpa adanya izin dari menteri. Hal ini dinilai sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, setiap penggunaan frekuensi 2,1 GHz diwajibkan untuk membayar up-front fee dan BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi, sedangkan pihak IM2 tidak pernah membayar biaya-biaya ini. Karena itu lah, pihak IM2 kemudian dinilai melakukan tindakan korupsi dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar 1,3 Triliun rupiah.
Kasus ini ternyata mengundang empati dari berbagai pihak. Menkominfo Tifatul Sembiring bahkan telah melayangkan dua buah surat yang menjelaskan bahwa tidak ada cacat hukum dalam kerjasama yang dibuat oleh Indosat dan IM2 tersebut. Namun, ternyata itu belum cukup untuk melepas pihak IM2 dan Indar Atmanto dari jeratan hukum yang mengikatnya.
Karena itu lah para penyedia layanan internet di Indonesia khawatir jika sewaktu-waktu kasus serupa bakal menyeret mereka. Hal ini karena mereka memiliki model bisnis yang serupa dengan IM2. Seperti yang disampaikan oleh Semmy Pangerapan selaku Ketua Umum APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), semua ISP yang tergabung dalam APJII akan menghentikan layanan internet mereka jika fatwa yang dimintakan ke MA atas kasus IM2 berlaku untuk semua ISP di Indonesia.
Onno W. Purbo juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan ISP bukanlah bentuk protes, melainkan kepatuhan terhadap hukum dan menghormati keputusan pengadilan. Dari pada berakhir di penjara seperti Indar, tentu saja lebih baik mereka mematikan layanannya.
Jika “kiamat internet” ini benar-benar terjadi, tentu saja kerugian yang akan ditanggung akan sangat besar karena internet sudah memainkan peran penting di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor ekonomi. Seperti kita tahu, banyak sektor bisnis, industri dan ekonomi yang mengandalkan internet dalam menjalankan usahanya, contohnya seperti layanan perbankan, online trading, toko online, e-commerce, dll. Belum lagi dari sektor pendidikan, kampus dan sekolah, situs berita dan portal, media sosial, serta pemerintaha

No comments:

Post a Comment