Awal mula kekhawatiran ini adalah kasus Indosat dan IM2 yang akhirnya membuat Indar Atmanto selaku Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) di vonis penjara 8 tahun. Selain itu usaha kasasi yang diajukannya pun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Jika penyedia ISP di Indonesia benar-benar “mogok” dalam menyediakan layanannya, maka ini akan menjadi “kiamat internet” bagi Indonesia.
Indar Atmanto diputuskan bersalah oleh
pengadilan tinggi akibat kasus pengadaan frkuensi 3G. Dalam dakwaan yang
disampaikan oleh JPU (Jaksa penuntut umum), inti permasalahan adalah
pada penggunaan pita frekuensi radio. Pihak IM2 didakwa telah
menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz dengan Indosat secara bersama-sama
melalui sebuah perjanjian kerjasama tanpa adanya izin dari menteri. Hal
ini dinilai sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, setiap
penggunaan frekuensi 2,1 GHz diwajibkan untuk membayar up-front fee dan
BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi, sedangkan pihak IM2 tidak pernah
membayar biaya-biaya ini. Karena itu lah, pihak IM2 kemudian dinilai
melakukan tindakan korupsi dan menyebabkan negara mengalami kerugian
sebesar 1,3 Triliun rupiah.
Kasus ini ternyata mengundang empati
dari berbagai pihak. Menkominfo Tifatul Sembiring bahkan telah
melayangkan dua buah surat yang menjelaskan bahwa tidak ada cacat hukum
dalam kerjasama yang dibuat oleh Indosat dan IM2 tersebut. Namun,
ternyata itu belum cukup untuk melepas pihak IM2 dan Indar Atmanto dari
jeratan hukum yang mengikatnya.
Karena itu lah para penyedia layanan
internet di Indonesia khawatir jika sewaktu-waktu kasus serupa bakal
menyeret mereka. Hal ini karena mereka memiliki model bisnis yang serupa
dengan IM2. Seperti yang disampaikan oleh Semmy Pangerapan selaku Ketua
Umum APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), semua ISP
yang tergabung dalam APJII akan menghentikan layanan internet mereka
jika fatwa yang dimintakan ke MA atas kasus IM2 berlaku untuk semua ISP
di Indonesia.
Onno W. Purbo juga mengatakan bahwa
tindakan yang dilakukan ISP bukanlah bentuk protes, melainkan kepatuhan
terhadap hukum dan menghormati keputusan pengadilan. Dari pada berakhir
di penjara seperti Indar, tentu saja lebih baik mereka mematikan
layanannya.
Jika “kiamat internet” ini benar-benar
terjadi, tentu saja kerugian yang akan ditanggung akan sangat besar
karena internet sudah memainkan peran penting di berbagai sektor, salah
satunya adalah sektor ekonomi. Seperti kita tahu, banyak sektor bisnis,
industri dan ekonomi yang mengandalkan internet dalam menjalankan
usahanya, contohnya seperti layanan perbankan, online trading, toko
online, e-commerce, dll. Belum lagi dari sektor pendidikan, kampus dan
sekolah, situs berita dan portal, media sosial, serta pemerintaha
No comments:
Post a Comment